Jangan Ada Kampanye Hitam di Pilkada Luwu
Luwu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Luwu mengingatkan semua pasangan calon untuk tidak menggunakan kampanye hitam selama masa kampanya 15 Februari-23 Juni 2018. Penyelenggara juga mengingatkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye dan berharap pasangan calon lebih mengedepankan ide serta gagasan.
“Karena dalam item kampanye itu ada rapat umum, pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka dan dialog,” ujar Anggota KPU Kabupaten Luwu Divisi SDM dan Parmas, Adly Aqsha Jumat (16/2/2018).
Adly mengatakan, demi proses kampanye yang damai berbudaya dan bermartabat, tim kampanye masing-masing paslon juga perlu mengetahui segala sesuatu bentuk larangan dalam berkampanye. Seperti tidak boleh mempersoalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta tidak berkampanye dengan menyebarkan berita bohong (hoax), SARA dan poltik uang.
“Karena suksesnya pilkada ini tidak lepas dari peran paslon dan tim kampanye, (maka sebaiknya kampanye) menyosialisasikan program-progran unggulan mereka kepada warga agar setidaknya paslon mengetahui keinginan masyarakat Luwu,” tambah Adly.
Adly melanjutkan bahwa paslon dapat mengartikan kampanye sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antara paslon dengan masyarakat bawah. “Inilah semangat wija to luwu yang mengedepankan visi kearifan lokal. Kami KPU Luwu berharap Tim Kampanye masing-masing paslon menjaga kedamaian, senantiasi Sipaklebbi, Sipakatau, Sipakeinga, dan Sipakamase,” harap Adly.
Untuk diketahui Deklarasi Kampanye Damai baru akan dilaksanakan pada 18 Februari 2018 di Halaman Kantor KPU Kabupaten Luwu Jalan Pemilu Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Acara akan melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam Pilkada 2018. (adm/kpuluwu/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,481 kali